Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya

BAB IV
RENCANA POLA RUANG WILAYAH

Bagian Kedua
Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya
Pasal 50

(1) Kawasan Budidaya ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik dasar, yang meliputi :
a. Topografi ;
b. Jenis tanah ; dan
c. Iklim/curah hujan.

(2) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. kawasan pertanian ;
b. kawasan industri dan pergudangan ;
c. kawasan pariwisata ;
d. kawasan perumahan ;
e. kawasan perdagangan dan jasa ;
f. kawasan perikanan ;
g. ruang terbuka non hijau kawasan perkotaan (RTNHKP);
h. ruang evakuasi bencana ; dan
i. kawasan peruntukan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar