Bagian Kedua
Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 74
(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah NJOP, dengan menggunakan sistem Official Assesment;
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya;
(3) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
Besarnya Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
a. sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) untuk NJOP Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih;
b. sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk NJOP kurang dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4).
(1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP;
(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak.
(1) Berdasarkan SPOP, Walikota menerbitkan SPPT;
(2) Walikota dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
a. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Walikota sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Pasal 75
Besarnya Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
a. sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) untuk NJOP Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih;
b. sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk NJOP kurang dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 76
Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4).
Pasal 77
(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak.
Pasal 78
(2) Walikota dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
a. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Walikota sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar