Optimalisasi Sistem Pengelolaan Limbah
Pasal 37
Optimalisasi pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi :
a. pembuatan pengolahan air limbah domestik dengan sistem komunal, terutama pada daerah kumuh ;
b. menyediakan subsidi dan bantuan teknis bagi masyarakat yang kurang mampu untuk membangun dan merenovasi fasilitas pembuangan limbah domestic baik individu dan komunal ;
c. pembangunan WC dan komunal bagi masyarakat yang tidak mampu ;
d. peningkatan partisipasi masyarakat dan swasta dalam perencanaan, pelaksanaan dan operasional pemeliharaan fasilitas sanitasi komunal;
e. pengembangan sistem pendanaan pembuatan pengolah limbah domestik dengan sistem kredit (sistem dana berputar) ;
f. penetapan adanya peraturan daerah mengenai : kepemilikan tanki septic atau IPL (Instalasi Pengolahan Limbah) yang memenuhi standar, pembuangan limbah ke IPLT (Instalasi Pengolahan Limbah Tinja), pelibatan pihak pengembang properti dalam penanganan limbah domestik ;
g. pemenuhan jamban pribadi dan fasilitas septic tank rumah tangga dan penanganan limbah rumah tangga secara komunal ;
h. pengembangan sumur resapan di setiap bangunan pada jalan lingkungan yang belum tersedia
drainase ;
i. pengembangan dan pengelolaan Instalasi Pengelolaan Limbah Terpusat di Tempat Pemrosesan
Akhir (TPA) Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan ; dan
j. tempat pengelolaan limbah industri Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan non Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar