Rencana pengembangan Kawasan Pesisir

 Pasal 62

Rencana pengembangan Kawasan Pesisir di Kota Probolinggo dilakukan dengan mengembangkan potensi yang ada di kawasan pesisir meliputi : 

a. Potensi Pertanian meliputi : tanaman pangan berupa padi dan jagung, tanaman sayuran berupa bawang merah dan tanaman buah-buahan berupa mangga ; 

b. Potensi Industri meliputi : industri pengolahan ikan, industri kimia, industri pengolahan kayu, dan industri pembuatan/perbaikan kapal, industri makanan/bahan makanan, industri bordir dan mebel ; 

c. Potensi Perdagangan dan Jasa meliputi : pengembangan potensi perdagangan dan jasa yang ada pada kawasan pesisir berada pada kiri-kanan jalan baypass, pengembangan kawasan perdagangan pada kawasan Pelabuhan Kota Probolinggo serta pengembangan jasa penginapan dan restoran; 

d. Potensi Pariwisata yang diarahkan pada wisata pantai, yang berada pada sebelah Timur PPP; dan 

e. Potensi Perikanan yang meliputi : kegiatan perikanan tangkap (laut) dan kegiatan budidaya perikanan (perikanan darat dan tambak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar