Pasal 62
Rencana pengembangan Kawasan Pesisir di Kota Probolinggo dilakukan dengan mengembangkan
potensi yang ada di kawasan pesisir meliputi :
a.
Potensi Pertanian meliputi : tanaman pangan berupa
padi dan jagung, tanaman sayuran berupa
bawang merah dan tanaman buah-buahan berupa mangga
;
b.
Potensi Industri meliputi : industri pengolahan ikan, industri kimia, industri pengolahan kayu,
dan industri pembuatan/perbaikan kapal, industri makanan/bahan makanan, industri bordir dan
mebel ;
c.
Potensi Perdagangan dan Jasa meliputi : pengembangan potensi perdagangan dan jasa yang ada
pada kawasan pesisir berada pada kiri-kanan jalan baypass, pengembangan kawasan
perdagangan pada kawasan Pelabuhan Kota Probolinggo serta pengembangan jasa penginapan
dan restoran;
d.
Potensi Pariwisata yang diarahkan pada wisata pantai, yang berada pada sebelah Timur PPP; dan
e.
Potensi Perikanan yang meliputi : kegiatan perikanan tangkap (laut) dan kegiatan budidaya
perikanan (perikanan darat dan tambak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar