Kawasan Perikanan

Paragraf 6 
Kawasan Perikanan 
Pasal 56


(1) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. perikanan tangkap, terdapat diwilayah perairan kewenangan Kota Probolinggo sepanjang 0 sampai 4 neutical mil dari garis pantai ;
b. perikanan budidaya air payau, terdapat diwilayah Kelurahan Pilang, Kelurahan Mangunharjo, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Mayangan dan Kelurahan Sukabumi ;
c. perikanan budidaya air tawar, terdapat di wilayah Kecamatan Kademangan, Kecamatan
Kedopok dan Kecamatan Wonoasih ;
d. perikanan budidaya laut terletak di kecamatan Mayangan dan Kecamatan Kademangan ;
e. pengelolaan hasil perikanan terdapat di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan.
(2) Rencana pengembangan kawasan perikanan meliputi :
a. Rekomendasi perluasan areal kawasan pelabuhan perikanan pantai Mayangan Kota Probolinggo seluas 20 Ha ke arah sebelah barat dan berbatasan dengan PT. KTI (Kutai Timber Indonesia) Probolinggo ;
b. Pengembangan Infrastruktur Kawasan Minapolitan di Kecamatan Mayangan yaitu di : Kelurahan Mayangan dan Kelurahan Mangunharjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar