PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS DAERAH

BAB V 
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS DAERAH 
Pasal 63 

(1) Penetapan kawasan strategis daerah dilakukan berdas arkan kepentingan:
a. Pertahanan dan Keamanan ;
b. Pertumbuhan Ekonomi ;
c. Sosial dan Budaya ;
d. Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ; dan/atau
e. Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan/atau teknologi tinggi.

(8) Rencana Pengembangan Kawasan strategis pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. pengembangan Kawasan Pusat Kota yang meliputi : Jalan Dr. Sutomo, Jalan Panglima Sudirman serta revitalisasi Pasar Gotong Royong dan Pasar Baru, dimana pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa di kawasan pusat kota juga harus dikendalikan agar tidak menimbulkan permasalahan perkotaan ;
b. pengembangan kawasan pelabuhan dengan penyediaan fasilitas guna mendukung pengembangan potensi perikanan, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan serta pariwisata di kawasan strategis pelabuhan ;
c. pengembangan kawasan strategis Mastrip dengan mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa di Kawasan Jalan Mastrip yang tetap bersinergi dengan perumahan ;
d. pengembangan kawasan strategis Bromo dengan memanta pkan pengelolaan perdagangan formal dan non formal serta peningkatan kualitas sector jasa ;
e. kawasan strategis Brantas dengan mengembangkan industri dan pergudangan serta pembatasan peruntukan perumahan ; dan f. kawasan strategis Anggrek dengan mengembangkan sektor industri dan pergudangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar