Bagian Kedua
Arahan Perijinan
Pasal 76
(1)
Arahan perijinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 70
huruf b meliputi:
a.
izin lokasi / fungsi ruang ;
b.
amplop ruang / bangunan ; dan
c.
kualitas ruang ;
(2)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitka
n perijinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilarang menerbitkan ijin yang tidak sesu
ai dengan rencana tata ruang ;
(3)
Arahan Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar