Arahan Perijinan

Bagian Kedua  
Arahan Perijinan 
Pasal 76 

(1) Arahan perijinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 huruf b meliputi: 
a. izin lokasi / fungsi ruang ; 
b. amplop ruang / bangunan ; dan 
c. kualitas ruang ; 

(2) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitka n perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menerbitkan ijin yang tidak sesu ai dengan rencana tata ruang ; 

(3) Arahan Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar