Kawasan Industri dan Pergudangan

Paragraf 2 
Kawasan Industri dan Pergudangan 
Pasal 52

(1) Rencana pengembangan kawasan peruntukan industri dan pergudangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, terdiri atas : pengembangan industri pelabuhan, industri sepanjang Jalan Brantas, agroindustri di Kecamatan Kedopok dan industri kecil ; 

(2) Kawasan peruntukan industri pelabuhan sebagaimana di maksud pada ayat (1), meliputi : 
a. kawasan peruntukan industri pelabuhan seluas ± 85,03 Ha di Kecamatan Mayangan ; 
b. kawasan peruntukan pengembangan industri perikanan seluas ± 30 Ha di sekitar Pelabuhan Perikanan Pantai di Kecamatan Mayangan ; dan 
c. kawasan pengembangan industri perikanan dan pengembangan industri pendukung pelabuhan yang terdapat di Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai dan Pelabuhan Umum (Barang) di Kecamatan Mayangan dengan memanfaatkan Jalan Lingkar Utara ( JLU ). 

(3) Kawasan peruntukan industri sepanjang Jalan Brantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : kawasan peruntukan industri seluas ± 200 Ha di Kecamatan Kademangan ; 

(4) Kawasan agroindustri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : kawasan seluas ± 12 Ha di Kecamatan Kedopok ; 

(5) Sentra peruntukan industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kawasan peruntukan industri kecil skala rumah tangga yaitu industri makanan/bahan makanan, bordir, mebel, genteng, batu-bata, alat dapur, anyam-anyaman, meubel, gamping, pande besi menyebar di Kecamatan Kademangan, Kecamatan Wonoasih dan Kecamatan Kedopok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar