Pengembangan transportasi laut

Sebagaimana sesuai dengan Bagian Kelima Paragraf 1 tentang Kebijakan dan Strategi Penetapan Struktur Ruang Wilayah, Pasal 12 tentang Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, salah satunya memuat tentang:

Pengembangan transportasi laut, yang meliputi :

1) Pengembangan akses menuju kawasan pelabuhan, dengan strategi sebagai berikut :
a) pengembangan jaringan jalan menuju pelabuhan ;
b) peningkatan Jalan Lingkar Utara sebagai akses menuju pelabuhan ;
c) pengembangan sarana dan prasarana angkutan menuju pelabuhan ; dan
d) pengadaan halte pada jalur angkutan umum menuju pelabuhan.

2) Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, dengan strategi sebagai berikut :
a) pengembangan sarana dan prasarana pendukung pelabuhan perikanan pantai dan pelabuhan penumpang ; dan
b) pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelabuhan barang dengan orientasi kegiatan ekspor impor secara langsung. 

3) Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi sosial ekonomi, dengan strategi sebagai berikut : 
a) pengembangan pelayaran ekspor impor hasil industri, perikanan dan perdagangan baik skala nasional maupun internasional ; dan 
b) pengembangan pergudangan, industri, peti kemas, perdagangan dan jasa. 

4) Penyiapan kelembagaan operasional pengelola kawasan pelabuhan secara keseluruhan, dengan strategi sebagai berikut : 
a) penyiapan lembaga pengelola kawasan pelabuhan ; dan 
b) lembaga pengelola kawasan pelabuhan meliputi : lemb aga pengelola pelabuhan perikanan pantai, lembaga pengelola pelabuhan baran g dan lembaga pengelola pelabuhan penumpang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar