Sebagaimana sesuai dengan Bagian Kelima Paragraf 1
tentang Kebijakan dan Strategi Penetapan Struktur Ruang Wilayah,
Pasal 12
tentang Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf d, salah satunya memuat tentang:
Pengembangan transportasi laut, yang meliputi :
1)
Pengembangan akses menuju kawasan pelabuhan, dengan
strategi sebagai berikut :
a)
pengembangan jaringan jalan menuju pelabuhan ;
b)
peningkatan Jalan Lingkar Utara sebagai akses menuju pelabuhan ;
c)
pengembangan sarana dan prasarana angkutan menuju pelabuhan ; dan
d)
pengadaan halte pada jalur angkutan umum menuju pelabuhan.
2)
Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi ketersediaan sarana dan prasarana
pendukung, dengan strategi sebagai berikut :
a)
pengembangan sarana dan prasarana pendukung pelabuhan perikanan pantai dan
pelabuhan penumpang ; dan
b)
pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelabuhan barang dengan
orientasi kegiatan ekspor impor secara langsung.
3)
Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi sosial ekonomi, dengan strategi sebagai
berikut :
a)
pengembangan pelayaran ekspor impor hasil industri,
perikanan dan perdagangan
baik skala nasional maupun internasional ; dan
b)
pengembangan pergudangan, industri, peti kemas, perdagangan dan jasa.
4)
Penyiapan kelembagaan operasional pengelola kawasan
pelabuhan secara keseluruhan,
dengan strategi sebagai berikut :
a)
penyiapan lembaga pengelola kawasan pelabuhan ; dan
b)
lembaga pengelola kawasan pelabuhan meliputi : lemb
aga pengelola pelabuhan
perikanan pantai, lembaga pengelola pelabuhan baran
g dan lembaga pengelola
pelabuhan penumpang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar