Kawasan Pertanian

Paragraf 1 
Kawasan Pertanian 
Pasal 51


(1) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a meliputi sawah, pertanian lahan kering dan peternakan ;

(2) Alokasi kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas ± 1.034,67 Ha (18,26%)
terletak di Kecamatan Mayangan seluas ± 100,66 Ha, Kecamatan Kanigaran seluas ± 66,81 Ha, Kecamatan Kademangan seluas ± 152,44 Ha, Kecamatan Wonoasih seluas ± 453,63 Ha dan Kecamatan Kedopok seluas ± 261,14 Ha ;

(3) Rencana pengembangan kawasan pertanian meliputi :
a. Pelaksanaan intensifikasi pertanian ;

b. Pengendalian pemanfaatan lahan ;

c. Perbaikan sistem irigasi persawahan ;

d. Sirkulasi tanaman pertanian setiap beberapa musim tanam ;

e. Pengadaan program tumpang sari yang bertujuan untuk meningkatkan variasi dan hasil produksi/komoditi pertanian ;

f. Sawah beririgasi teknis dipertahankan luasannya, di mana perubahan fungsi sawah irigasi teknis hanya diijinkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Paling sedikit tiga kali luas tanah yang dialihfungsikan dengan kualitas dan produktivitas yang setara atau lebih baik, dalam hal yang dialihfungsikan adalah sawah beririgasi teknis ;
2) Paling sedikit dua kali luas tanah yang dialihfungsikan dengan kualitas dan produktivitas yang setara atau lebih baik, dalam hal yang dialihfungsikan adalah sawah beririgasi semi teknis, sederhana dan pedesaan ;

g. Sawah beririgasi setengah teknis secara bertahap dilakukan peningkatan menjadi sawah beririgasi teknis ;

h. Kawasan selatan Kota Probolinggo yang didominasi dengan lahan pertanian perlu ditingkatkan produktivitasnya dengan penyediaan sarana dan prasarana pertanian serta tenaga penyuluh yang profesional ;

i. Pengembangan sektor peternakan meliputi :
1) Pengembangan peternakan ternak besar, peternakan ternak kecil, peternakan unggas ;
2) Pengembangan peternakan meliputi : Kecamatan Mayangan, Kecamatan Kanigaran, Kecamatan Kademangan, Kecamatan Wonoasih dan Kecamatan Kedopok ; dan
3) Peletakan peternakan diarahkan jauh dari permukiman.

(4) Kawasan pertanian lahan kering yang dapat berupa tegalan dan lahan yang tidak beririgasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak di Kecamatan Wonoasih, Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kedopok ;

(5) Pengembangan kota atau kegiatan perkotaan lainnya diarahkan pada kawasan tanah kering atau
tegalan di Kecamatan Kademangan, Kecamatan Wonoasih dan Kecamatan Kedopok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar