Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Budidaya

Paragraf 4 
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Budidaya 
Pasal 75 

(1) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (4) huruf b meliputi indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan : pertanian, industri dan pergudangan, pariwisata, perumahan, perdagangan dan jasa, perikanan ; 

(2) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan pert anian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan : a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertanian yang ses uai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumberdaya alam dan sumberdaya m anusia di wilayah sekitarnya ; b. pembatasan alih fungsi lahan pertanian irigasi tekn is ; dan c. penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertanian termasuk pemasaran. 

(3) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peru ntukan industri dan pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan m emperhatikan : 
a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah sekitarnya ; 
b. pembatasan pembangunan perumahan baru sekitar kawas an peruntukan industri ; 
c. lokasi strategis yang memiliki kemudahan aksesibili tas bagi tenaga kerja dan bahan baku serta pemasaran hasil olahan ; 
 d. tidak terletak pada kawasan lindung dan menjaga kes erasian dengan kawasan lainnya seperti permukiman agar tidak mengganggu kegiatan kawasan d isekitarnya ; 
e. memperhatikan dampak kegiatan industri terhadap lin gkungan ; 
f. sebagai kawasan produktif kota, kecukupan sarana da n prasarana terutama air, buangan limbah, jaringan jalan merupakan hal lain yang cuku p mendukung kegiatan industri ; 
g. pada kawasan industri, suatu persil dapat mengadaka n perubahan struktur bangunan yang akan digunakan. 
h. semua penggunaan atau kegiatan yang diijinkan dalam kawasan harus diselenggarakan dalam bangunan tertutup, kecuali penggunaan atau ke giatan industri yang pada umumnya diselenggarakan di luar bangunan. 
i. penggunaan pelengkap dan peralatan berat dalam kawa san industri dapat diijinkan sesuai ketentuan yang berlaku 
j. penggunaan sementara diijinkan dalam jangka waktu y ang terbatas ditetapkan oleh Pemerintah Kota ; dan 
k. setiap industri yang berdiri didalam kawasan indust ri harus dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah yang idsesuaikan dengan jenis lim bah yang dihasilkan selama proses produksi berlangsung. 

7) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peru ntukan perikanan disusun dengan memperhatikan : 
a. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/ atau nelayan dengan kepadatan rendah ; 
b. pemanfaatan ruang untuk kawasan pemijahan dan/atau kawasan sabuk hijau ; dan 
c. pemanfaatan sumber daya perikanan agar tidak melebi hi potensi lestari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar