Paragraf 4
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Budidaya
Pasal 75
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi
daya sebagaimana dimaksud pada Pasal 71
ayat (4) huruf b meliputi indikasi arahan peraturan
zonasi untuk kawasan : pertanian, industri
dan pergudangan, pariwisata, perumahan, perdagangan
dan jasa, perikanan ;
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan pert
anian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan :
a.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertanian yang ses
uai dengan kemampuan penggunaan
teknologi, potensi sumberdaya alam dan sumberdaya m
anusia di wilayah sekitarnya ;
b.
pembatasan alih fungsi lahan pertanian irigasi tekn
is ; dan
c.
penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan
pertanian termasuk pemasaran.
(3)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peru
ntukan industri dan pergudangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan m
emperhatikan :
a.
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang
sesuai dengan kemampuan
penggunaan teknologi, potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah
sekitarnya ;
b.
pembatasan pembangunan perumahan baru sekitar kawas
an peruntukan industri ;
c.
lokasi strategis yang memiliki kemudahan aksesibili
tas bagi tenaga kerja dan bahan baku
serta pemasaran hasil olahan ;
d.
tidak terletak pada kawasan lindung dan menjaga kes
erasian dengan kawasan lainnya seperti
permukiman agar tidak mengganggu kegiatan kawasan d
isekitarnya ;
e.
memperhatikan dampak kegiatan industri terhadap lin
gkungan ;
f.
sebagai kawasan produktif kota, kecukupan sarana da
n prasarana terutama air, buangan
limbah, jaringan jalan merupakan hal lain yang cuku
p mendukung kegiatan industri ;
g.
pada kawasan industri, suatu persil dapat mengadaka
n perubahan struktur bangunan yang
akan digunakan.
h.
semua penggunaan atau kegiatan yang diijinkan dalam
kawasan harus diselenggarakan
dalam bangunan tertutup, kecuali penggunaan atau ke
giatan industri yang pada umumnya
diselenggarakan di luar bangunan.
i.
penggunaan pelengkap dan peralatan berat dalam kawa
san industri dapat diijinkan sesuai
ketentuan yang berlaku
j.
penggunaan sementara diijinkan dalam jangka waktu y
ang terbatas ditetapkan oleh
Pemerintah Kota ; dan
k.
setiap industri yang berdiri didalam kawasan indust
ri harus dilengkapi dengan sistem
pengolahan limbah yang idsesuaikan dengan jenis lim
bah yang dihasilkan selama proses
produksi berlangsung.
7)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peru
ntukan perikanan disusun dengan
memperhatikan :
a.
pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/ atau
nelayan dengan kepadatan rendah ;
b.
pemanfaatan ruang untuk kawasan pemijahan dan/atau
kawasan sabuk hijau ; dan
c.
pemanfaatan sumber daya perikanan agar tidak melebi
hi potensi lestari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar